Home » News » Nasional » FWA Lebaran 2026 Berlaku, Upah Tetap Dibayar dan Cuti Tak Terpotong
Konferensi Pers Persiapan HBKN Idul Fitri 2026Konferensi Pers Persiapan HBKN Idul Fitri 2026 - dok MenpanRB

Beritanda.com – Pemerintah menerapkan kebijakan FWA Lebaran 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengatur arus mudik dan balik. Skema kerja fleksibel ini berlaku pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Pemerintah menegaskan, FWA bukan libur tambahan dan tidak boleh memotong hak upah maupun cuti pekerja.

FWA Lebaran 2026 Bukan Libur Tambahan

Penerapan FWA Lebaran 2026 menjadi bagian dari strategi nasional mengelola mobilitas masyarakat. Skema ini memungkinkan pekerja bekerja dari lokasi mana pun selama periode tertentu.

Pemerintah menetapkan dua fase pelaksanaan. Fase pertama berlangsung pada 16–17 Maret 2026. Fase kedua pada 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN dan pekerja swasta. Untuk sektor swasta, pengaturan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa FWA tidak mengubah status hari kerja.

“WFA 16-17 dan 25-27 Maret bukan libur tambahan. Perusahaan harus tetap bayar upah penuh dan ini tidak memotong cuti tahunan pekerja,” kata Yassierli, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Mudik Gratis 2026 Jateng, Daftar dan Jadwal

Pemerintah menekankan bahwa produktivitas tetap menjadi prioritas. Pelayanan publik juga wajib berjalan normal.

Hak Pekerja Dijamin, Perusahaan Wajib Patuh

Dalam kebijakan FWA Lebaran 2026, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan utama yang wajib dipatuhi perusahaan.

Ketentuan tersebut meliputi:

1. Status Kerja

  • FWA tetap dihitung sebagai hari kerja aktif
  • Bukan cuti bersama
  • Bukan libur nasional

2. Hak Upah

  • Upah dibayarkan penuh
  • Tidak boleh dikurangi
  • Mengacu pada perjanjian kerja

3. Hak Cuti

  • Tidak memotong cuti tahunan
  • Tidak mengganti cuti bersama
  • Tidak mengurangi jatah cuti pribadi

4. Sistem Pengawasan

  • Kinerja tetap dievaluasi
  • Target kerja tetap berjalan
  • Absensi disesuaikan sistem internal

Pemerintah meminta perusahaan tidak menjadikan FWA sebagai alasan untuk menekan hak pekerja. Pengawasan dilakukan melalui dinas ketenagakerjaan daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif. Dalam kasus tertentu, perusahaan juga dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  Hilirisasi Ayam Danantara: Transformasi Industri Protein Nasional Menuju Stabilitas Harga, Swasembada, dan Ekosistem Pangan Terintegrasi

Sektor Esensial Tetap Bekerja Normal

Tidak semua sektor dapat menerapkan FWA Lebaran 2026. Pemerintah menetapkan pengecualian bagi sektor esensial.

Sektor yang dikecualikan meliputi:

  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Perhotelan
  • Logistik
  • Ritel dan pusat belanja
  • Manufaktur berproduksi berkelanjutan

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas dan pelayanan publik.

“ASN dapat memanfaatkan FWA untuk mengatur waktu mudik lebih awal, namun pelayanan publik di sektor-sektor tertentu tetap harus prima dan inklusif,” ujarnya.

Bagi pekerja sektor esensial, perusahaan diminta mengatur sistem shift yang adil. Hak lembur dan kompensasi wajib diberikan sesuai aturan.

Dengan regulasi ini, FWA Lebaran 2026 diharapkan menjadi solusi tanpa mengorbankan hak pekerja maupun kualitas layanan.