Home » News » Nasional » Fakta Pembatasan Nikotin dan Tar: Aturan, Kronologi, dan Dampaknya
Uji Publik Pembatasan Nikotin dan TarForum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026) - dok Youtube | PMK

Beritanda.com – Isu pembatasan nikotin dan tar dalam produk rokok kembali menjadi sorotan. Pemerintah sudah menetapkan aturan dasar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, namun implementasinya masih melalui proses kajian, koordinasi lintas kementerian, hingga uji publik pada 2026.

Bagi sebagian pihak, kebijakan ini adalah langkah penting melindungi kesehatan masyarakat. Namun bagi industri tembakau, petani, hingga pekerja, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang dampak ekonomi yang mungkin terjadi.

Pembatasan Nikotin dan Tar dalam Regulasi Kesehatan Nasional

Kebijakan pembatasan nikotin dan tar berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal:

  • Nikotin: 1 miligram per batang rokok
  • Tar: 10 miligram per batang rokok

Selain itu, PP tersebut juga mengatur larangan penggunaan bahan tambahan tertentu dalam produk tembakau jika tidak terbukti aman secara ilmiah. Ketentuan teknis mengenai bahan tambahan masih disiapkan melalui rancangan aturan turunan oleh Kementerian Kesehatan.

Regulasi ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 untuk mengoordinasikan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Kronologi Regulasi yang Membentuk Kebijakan

Proses pembatasan nikotin dan tar sebenarnya berlangsung bertahap dan melibatkan beberapa instrumen hukum.

Berikut kronologi utama pembentukan kebijakan:

  • 23 Juli 2023 – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan
  • 26 Juli 2024 – PP Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan sebagai aturan turunan
  • 29 Juli 2025 – Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan
  • 4 Agustus 2025 – Permenko PMK resmi diundangkan
  • 10 Maret 2026 – Uji publik kajian penentuan batas nikotin dan tar digelar

Uji publik tersebut membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan hingga 30 Maret 2026 sebelum keputusan final ditetapkan pemerintah.

Mengapa Regulasi Ini Dianggap Penting?

Dari sudut pandang kesehatan, pembatasan nikotin dan tar dianggap penting untuk menekan ketergantungan nikotin serta risiko penyakit akibat rokok.

Data menunjukkan skala masalah yang dihadapi Indonesia cukup besar:

  • Jumlah perokok tembakau: sekitar 61,9 juta orang
  • Prevalensi perokok dewasa: sekitar 28,99 persen
  • Prevalensi perokok remaja: 7,4 persen
  • Beban ekonomi akibat rokok: sekitar Rp410 triliun per tahun

Dengan angka tersebut, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok muda hingga 8,4 persen pada 2029 sebagai bagian dari agenda pembangunan kesehatan nasional.

Dampak Ekonomi yang Ikut Diperdebatkan

Meski tujuan kesehatan cukup jelas, pembatasan nikotin dan tar juga memunculkan kekhawatiran di sektor ekonomi.

Industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, antara lain:

  • Penerimaan cukai tembakau: Rp216,9 triliun pada 2024
  • Tenaga kerja terserap: sekitar 5,9 juta orang
  • Luas lahan tembakau nasional: sekitar 252 ribu hektare

Karena itu, sejumlah pihak meminta agar kebijakan ini disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar.

Pemerintah sendiri menegaskan proses kajian masih berlangsung dan seluruh masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan sebelum keputusan final diterbitkan.

Dengan latar belakang kesehatan masyarakat yang serius dan kontribusi ekonomi yang sangat besar, kebijakan pembatasan nikotin dan tar kini berada di titik penting yang akan menentukan arah regulasi industri tembakau Indonesia ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News