Home » News » Daerah » Emas Batangan Disita, Bareskrim Bongkar TPPU di Jatim
TPPU EmasDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat pimpin penggeledahan di Surabaya (19/02/2026) - dok Ist

Surabaya, Beritanda.com – Kasus TPPU dari tambang ilegal kembali menyeruak setelah Bareskrim Polri menyita emas batangan belasan kilogram dalam penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, 19–20 Februari 2026. Operasi ini menyasar kantor peleburan emas, rumah mewah, hingga toko emas yang diduga terkait aliran dana Rp 25,8 triliun. Penyidik bergerak sejak pagi hingga sore untuk mengamankan barang bukti dalam pengembangan perkara TPPU hasil pertambangan tanpa izin.

Penggeledahan Serentak dan Penyitaan Emas Batangan

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di kawasan Benowo, Surabaya. Kantor peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan menjadi salah satu titik utama dalam penyidikan TPPU tersebut.

Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Belasan penyidik terlihat keluar membawa satu kontainer barang dan tas merah yang diduga berisi dokumen serta emas batangan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan langkah ini bagian dari pengembangan perkara TPPU hasil tambang ilegal.

“Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ungkapnya.

Selain kantor peleburan, penyidik juga bergerak ke sejumlah lokasi lain di Jawa Timur. Upaya paksa ini dilakukan serentak guna mencegah penghilangan barang bukti dalam kasus TPPU emas batangan.

Rincian Lokasi dan Barang Bukti TPPU

Penggeledahan TPPU ini menyasar properti yang diduga milik seorang pengusaha emas besar. Berikut rincian lokasi dan hasil penyitaan:

  • Kantor peleburan emas di Benowo, Surabaya.
  • Rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya.
  • Toko butik emas di Kabupaten Nganjuk.
  • Dua rumah pribadi milik pengusaha emas di Nganjuk.
  • Penyitaan dokumen, surat berharga, dan uang tunai.
  • Penyitaan emas batangan dengan total berat belasan kilogram.

Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, membenarkan dirinya diminta menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

“Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong,” ujarnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyidikan TPPU yang bersumber dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari pembelian emas ilegal hingga masuk ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

TPPU Rp 25,8 Triliun Terus Dikembangkan

Nilai transaksi emas hasil pertambangan ilegal yang ditelusuri mencapai Rp 25,8 triliun selama 2019-2025. Data tersebut diperoleh dari analisis PPATK yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.

“Pada hari ini penyidik melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya,” pungkas Brigjen Pol Ade Safri.

Kasus TPPU emas batangan ini menjadi perhatian karena melibatkan rantai distribusi dari tambang ilegal hingga pasar resmi. Penyidik masih menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jalur distribusi emas batangan dan aliran dana yang menyertainya.

Pengungkapan ini menandai langkah lanjutan aparat dalam menindak praktik TPPU di sektor pertambangan. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian transaksi emas batangan yang terindikasi ilegal dapat diusut tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News