Beritanda.com – Temuan awal PBB mengungkap proyektil tank Israel menewaskan prajurit TNI di Lebanon, memicu sorotan serius terhadap potensi pelanggaran hukum humaniter internasional.
Temuan PBB: Proyektil Tank Israel Jadi Penyebab Kematian
Insiden yang terjadi pada 29 Maret 2026 di wilayah Adchit al-Qusayr, Lebanon selatan, menjadi titik balik dalam eskalasi konflik Israel-Lebanon. Sebuah proyektil menghantam posisi pasukan penjaga perdamaian UNIFIL dan menewaskan satu prajurit TNI, Kopral Farizal Rhomadon.
Hasil investigasi awal yang diumumkan PBB pada 8 April 2026 menunjukkan proyektil tersebut merupakan peluru kaliber 120mm yang ditembakkan dari tank Merkava milik militer Israel (IDF). Analisis dilakukan berdasarkan fragmen proyektil dan lokasi dampak di lapangan.
“Temuan awal menunjukkan serangan pada 29 Maret melibatkan proyektil tank 120mm yang menghantam posisi PBB. Analisis menunjukkan proyektil tersebut berasal dari tank Merkava yang dioperasikan militer Israel” ungkap Juru Bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric.
Yang menjadi sorotan, koordinat seluruh posisi UNIFIL sebelumnya telah diserahkan kepada pihak Israel pada 6 dan 22 Maret 2026. Artinya, secara teknis, lokasi pasukan penjaga perdamaian sudah diketahui dan seharusnya terhindar dari serangan.
Dua Insiden, Dua Pelaku Berbeda
Dalam waktu kurang dari 24 jam, insiden kedua terjadi di Bani Hayyan. Sebuah ledakan menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menewaskan dua prajurit TNI: Mayor Zulmi Aditya Iskandar dan Sersan Utama Mohammed Nur Ichwan.
Berbeda dengan insiden pertama, penyelidikan PBB menemukan bahwa ledakan ini disebabkan oleh alat peledak improvisasi (IED) yang kemungkinan dipasang oleh Hizbullah. Perangkat tersebut diduga menggunakan mekanisme tripwire yang aktif saat dilintasi korban.
Kontras ini memperlihatkan kompleksitas konflik: satu insiden mengarah ke militer negara, sementara lainnya melibatkan aktor non-negara. Namun, keduanya sama-sama menempatkan pasukan perdamaian sebagai korban langsung.
Implikasi Hukum: Dari Insiden ke Dugaan Kejahatan Perang
Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar pelanggaran biasa. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, terutama jika dilakukan dengan mengetahui status target sebagai misi PBB.
PBB menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat diterima dan harus diusut tuntas.
“Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB dapat dianggap sebagai kejahatan perang di bawah hukum internasional” tutur Stephane Dujarric.
Dengan lebih dari 8.200 personel UNIFIL dari 47 negara, termasuk lebih dari 1.200 prajurit Indonesia, insiden ini memunculkan pertanyaan besar: apakah mekanisme perlindungan pasukan perdamaian masih efektif di tengah perang modern?
Tekanan Diplomatik Mengarah ke Israel
Pemerintah Indonesia merespons tegas temuan ini. Kementerian Luar Negeri menuntut investigasi menyeluruh dan membuka kemungkinan langkah diplomatik keras jika hasil akhir menguatkan keterlibatan Israel.
“Jika hasil investigasi final sejalan dengan temuan awal, Indonesia siap mengambil langkah diplomatik yang sangat tegas” ujar Plt. Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional, Veronica Vicka Ancilla Rompis.
Di sisi lain, Israel membantah keterlibatan dalam insiden kedua dan menyebut Hizbullah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, untuk insiden pertama, tekanan internasional mulai mengarah karena adanya bukti fisik yang diungkap PBB.
Lebih dari Sekadar Insiden: Alarm bagi Sistem Perdamaian Global
Dalam konteks lebih luas, kematian tiga prajurit TNI dalam dua insiden beruntun mencerminkan perubahan karakter konflik modern. Garis aman semakin kabur, bahkan bagi pasukan yang secara hukum dilindungi.
Data PBB mencatat sejak konflik meletus pada 2 Maret 2026, lebih dari 1.200 warga sipil Lebanon tewas dan sekitar 1,1 juta orang mengungsi. Sementara itu, total korban jiwa dari misi UNIFIL sepanjang sejarah kini mencapai 339 personel.
Insiden ini bukan hanya tragedi bagi Indonesia, tetapi juga ujian bagi kredibilitas sistem penjaga perdamaian global. Ketika koordinat sudah dibagikan namun serangan tetap terjadi, pertanyaan mendasar muncul: apakah aturan perang masih dihormati?
Jawabannya akan sangat bergantung pada hasil investigasi akhir PBB—dan langkah nyata yang diambil komunitas internasional setelahnya.
