Beritanda.com – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya secara tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa produk impor asal Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa mengantongi sertifikasi halal. Isu yang meresahkan masyarakat ini diklarifikasi langsung oleh Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026, menegaskan bahwa semua produk yang wajib bersertifikasi tetap harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi Tegas Pemerintah
Pernyataan Seskab Teddy hadir untuk meluruskan kekeliruan informasi yang sempat berkembang di publik. Ia dengan gamblang menyebut kabar tersebut sebagai sesuatu yang tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy dalam pernyataan resminya.
Pemerintah melalui Seskab menekankan bahwa tidak ada dispensasi khusus bagi produk Negeri Paman Sam. Seluruh produk yang masuk ke Indonesia, terutama yang masuk dalam kategori wajib halal, harus melalui proses sertifikasi yang ketat.
Ia menjelaskan bahwa label halal harus tercantum pada produk, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun langsung dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab menambahkan.
Mekanisme Saling Pengakuan (MRA) Bukan Pelonggaran
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, pemerintah juga mengupas tuntas mekanisme kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kedua negara ternyata telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakui sertifikasi halal.
MRA ini merupakan bentuk kerja sama global yang memungkinkan sertifikat halal dari lembaga terakreditasi di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), untuk diakui di Indonesia. Namun, Seskab menegaskan bahwa skema ini bukan berarti pelonggaran standar.
Mekanisme tersebut justru memperkuat tata kelola perdagangan dengan tetap berada dalam koridor regulasi nasional. Pengakuan dilakukan secara terstandar, memastikan bahwa produk yang masuk telah memenuhi kaidah kehalalan yang ditetapkan, hanya saja proses sertifikasinya dilakukan di negara asal.
Selain urusan halal, pemerintah juga memastikan produk non-pangan seperti kosmetik dan alat kesehatan asal AS tetap wajib melalui proses pengawasan ketat lainnya.
“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti:
- Kaidah standar dan mutu keamanan produk,
- Good manufacturing practice (cara produksi yang baik),
- Informasi detail konten produk,”
Demikian bunyi dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tak hanya itu, semua produk tersebut juga wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Menjawab Kekhawatiran MUI dan Masyarakat
Klarifikasi beruntun ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga konsumsi produk halal di tengah gencarnya kerja sama perdagangan internasional.
Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS sama sekali tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal.
Dalam dokumen penjelasan yang sama, ditegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Untuk produk yang mengandung unsur non-halal, tetap diwajibkan mencantumkan keterangan non-halal secara jelas sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dalam negeri, khususnya umat Muslim.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima dan hanya mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah.
Dengan sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan seperti MUI, diharapkan implementasi perjanjian dagang dapat berjalan optimal, memberikan manfaat ekonomi tanpa sedikitpun mengurangi perlindungan terhadap nilai, keyakinan, dan kesehatan masyarakat Indonesia.
