Home » Ekbis » Tarif Trump 15% Pasca Putusan Mahkamah Agung AS, RI Siap Manfaatkan?
Tarif ResiprokalPresiden AS Donald Trump berbicara selama acara pengumuman perdagangan "Make America Wealthy Again" di Rose Garden di Gedung Putih pada 2 April 2025 di Washington, DC. - dok Getty | Chip Somodevilla

Beritanda.com – Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan ini keluar saat Indonesia dan AS baru saja menyepakati skema tarif baru, termasuk tarif resiprokal 19% untuk ekspor RI ke Negeri Paman Sam. Keputusan tersebut langsung memicu respons keras dari Trump sekaligus membuka peluang baru bagi Indonesia dalam dinamika perdagangan global.

Peluang Baru bagi Indonesia Usai Tarif Trump Dibatalkan

Pembatalan kebijakan tarif global Trump menjadi kabar positif bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Dalam kesepakatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto dan Trump sebelumnya menyetujui bahwa ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal 19%, dengan pengecualian produk tertentu yang mendapat tarif 0%.

Sebaliknya, Indonesia sepakat menghapus 99% hambatan tarif untuk produk-produk asal Amerika Serikat. Skema ini digadang-gadang menjadi kompromi di tengah tensi perang dagang yang sempat meningkat akibat kebijakan tarif besar-besaran Trump.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan inheren untuk memberlakukan tarif secara luas terhadap banyak negara. Kebijakan tarif tersebut dinilai melanggar konstitusi dan melampaui batas kewenangan eksekutif.

Sejumlah pelaku usaha dan pemerintah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan besar. Mereka menilai kebijakan tarif sebelumnya menciptakan beban biaya dan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Pengamat menilai pembatalan tarif juga membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar kepada perusahaan yang terdampak. Kondisi ini berpotensi menciptakan iklim perdagangan yang lebih stabil dan memberikan ruang negosiasi lebih luas bagi negara-negara seperti Indonesia.

Trump Naikkan Tarif Global 15%, Ketidakpastian Berlanjut

Sehari setelah putusan tersebut, Trump merespons dengan mengumumkan kenaikan tarif global baru sebesar 15%. Kebijakan itu diumumkan melalui platform Truth Social dan disebut sebagai langkah maksimal yang “telah diuji secara hukum”.

Ia menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika”. Sebelumnya, Trump juga melontarkan kritik keras dengan menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai “mengerikan”.

Tarif 15% tersebut diterapkan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, aturan lama yang jarang digunakan. Secara hukum, kebijakan itu bersifat sementara dan hanya berlaku selama 150 hari.

Gedung Putih menegaskan bahwa mitra dagang yang telah mencapai kesepakatan tarif terpisah tetap akan dikenai tarif global baru tersebut. Artinya, meski kebijakan lama dibatalkan, dinamika tarif masih jauh dari kata selesai.

Meski demikian, putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral yang lebih dulu diberlakukan terhadap baja, aluminium, dan komoditas lainnya. Selain itu, penyelidikan yang masih berjalan berpotensi membuka jalan bagi tarif tambahan.

Di tengah ketidakpastian itu, pasar keuangan AS justru mencatat kenaikan moderat setelah putusan diumumkan. Dunia usaha menyambut baik langkah Mahkamah Agung karena dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Bagi Indonesia, pembatalan kebijakan tarif global Trump menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi tawar dalam hubungan dagang bilateral. Namun dengan kebijakan tarif yang terus berubah, pelaku usaha tetap dituntut waspada menghadapi arah kebijakan perdagangan AS ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News