Beritanda.com – Polemik kuota internet hangus mencuat dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (18/2/2026) di Jakarta. Pemerintah dan pemohon saling beradu argumen terkait kewajiban rollover atau refund kuota internet dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perdebatan ini menyoroti dampak kebijakan terhadap konsumen, operator seluler, hingga stabilitas industri telekomunikasi.
Pemerintah: Kuota Internet Bukan Hak Tanpa Batas
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menegaskan kewajiban akumulasi atau pengembalian kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi operator. Ia mewakili Kuasa Presiden, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid.
Menurut Wayan, kebijakan rollover kuota internet dapat memicu penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, hingga kepadatan jaringan. Ia menyampaikan, “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.”
Ia menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi berkelanjutan. Kuota internet, kata dia, adalah bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien melalui masa berlaku paket.
Pemerintah menilai jika kuota internet diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, ketidakpastian pengelolaan jaringan bisa terjadi. Dampaknya bukan hanya pada operator, tetapi juga berisiko menurunkan kualitas layanan publik secara luas.
Wayan menegaskan berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan paksa.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” ujarnya.
Pemohon: Kuota Internet Kebutuhan Dasar
Di sisi lain, permohonan ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Mereka mempersoalkan sistem kuota internet hangus saat masa aktif paket berakhir meski kartu masih aktif.
Dalam sidang pendahuluan, Didi menyatakan, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.”
Para pemohon menilai kuota internet kini bukan lagi kebutuhan sekunder. Dalam era transformasi digital, layanan data sudah setara kebutuhan dasar seperti air dan listrik sehingga perlindungan konsumen harus diperkuat.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan pasal terkait bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:
- Wajib ada jaminan akumulasi sisa kuota internet (data rollover).
- Sisa kuota internet tetap berlaku selama kartu prabayar aktif.
- Sisa kuota internet yang tidak terpakai dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional.
Pemerintah menanggapi bahwa persoalan kuota internet lebih berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian privat antara konsumen dan operator. Saat membeli paket, konsumen dinilai telah menyepakati besaran kuota internet dan masa berlakunya.
Selain itu, penetapan tarif disebut tidak sewenang-wenang karena menggunakan formula pemerintah. Tarif penggunaan dihitung dari biaya pokok penyediaan layanan, biaya pendukung aktivitas, serta keuntungan, dengan pengawasan negara.
Perdebatan kuota internet ini menjadi ujian penting bagi keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Putusan Mahkamah nantinya akan menentukan arah kebijakan masa berlaku kuota internet di Indonesia, sekaligus menjawab apakah sistem kuota hangus sejalan dengan konstitusi.
