Home » News » Nasional » THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal dan Rincian untuk Guru & PPPK
ASN sedang melakukan apelAparatur Sipil Negara sedang melakukan apel - dok BKPSDM

Beritanda.com – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) ASN 2026, termasuk guru PNS dan PPPK, dengan target pencairan di awal Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyaluran diharapkan dilakukan pada fase awal puasa. Kebijakan ini menjadi sorotan jutaan aparatur negara yang menanti kepastian jadwal dan besaran THR tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam sejumlah agenda publik sepanjang Februari 2026. Meski belum menyebut tanggal pasti, pemerintah memastikan anggaran sudah tersedia dalam APBN 2026.

Target Pencairan THR ASN di Awal Ramadan 2026

Pemerintah menargetkan pencairan THR ASN 2026 dilakukan sebelum aktivitas belanja masyarakat meningkat menjelang Lebaran. Strategi ini dinilai penting untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong perputaran ekonomi.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya dalam sebuah acara ekonomi nasional di Jakarta, Februari 2026.

Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan. Penyaluran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10–14 hari sebelum Idulfitri. Jika mengikuti pola ini, pencairan berpotensi terjadi pada pertengahan Maret 2026. Meski begitu, pernyataan Menkeu membuka peluang pencairan lebih awal, yakni sejak awal Ramadan.

Dalam APBN 2026, anggaran THR masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I sebesar Rp809 triliun. Nilai THR tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Penerima meliputi ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keputusan pemerintah di Istana Merdeka pada Maret 2025.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo saat itu.

Komponen THR Guru PNS dan PPPK 2026

Bagi guru berstatus PNS dan PPPK, THR 2026 diperkirakan mengacu pada skema dua tahun terakhir. Pemerintah cenderung mempertahankan pola pembayaran penuh, termasuk tunjangan kinerja bagi ASN pusat.

Komponen utama THR guru PNS dan PPPK meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin), bagi yang berhak

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok.

Untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.

Estimasi Gaji Pokok dan Dampaknya ke THR

Besaran THR guru dan PPPK sangat dipengaruhi oleh gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara.

Secara umum, kisaran gaji pokok PNS berada pada rentang:

Golongan I

  • I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.

Golongan III

  • III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.

Golongan IV

  • IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Sementara itu, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya :

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.

Dengan komponen tersebut, total THR guru dan PPPK bisa meningkat signifikan apabila seluruh tunjangan dibayarkan penuh. Bagi ASN pusat yang menerima tukin, nilai THR berpotensi lebih besar dibandingkan ASN daerah.

Hingga kini, pemerintah meminta seluruh aparatur negara tetap memantau informasi resmi terkait terbitnya PP dan jadwal pencairan. Regulasi tersebut biasanya dirilis menjelang Ramadan.

Bagi guru dan PPPK, kepastian pencairan di awal puasa menjadi harapan besar untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga ketepatan waktu penyaluran agar manfaat THR dapat dirasakan secara optimal.