beritanda.com – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma mengajukan permintaan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Surat itu dikirim ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada Kamis (12/2/2026). Permohonan ini muncul setelah dua tersangka lain menerima SP3.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyebut langkah ini berdasar pada konsekuensi hukum atas penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 Jadi Titik Tekan Permohonan Roy Suryo
Refly menyampaikan, “Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan polisi dalam perkara tersebut berada dalam satu nomor dan satu bundel. Artinya, jika satu dicabut, maka seluruhnya gugur.
Satu Laporan Polisi, Satu Konsekuensi Hukum
Refly mengutip keterangan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Menurutnya, pencabutan laporan terhadap Eggi dan Damai seharusnya berdampak pada tersangka lain.
“Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” ujar Refly.
Ia menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku bila pencabutan karena tersangka meninggal dunia. Namun Eggi dan Damai tidak dalam kondisi tersebut.
Roy Suryo juga menegaskan hal serupa. “Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan,” katanya.
Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan masih berjalan. Berkas perkara berstatus P-19 setelah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik masih melakukan pendalaman saksi di Surakarta dan Yogyakarta sesuai petunjuk jaksa.
“Polda Metro Jaya masih mendalami P-19 karena masih ada pendalaman saksi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Restorative Justice Jadi Opsi, Tapi Ditolak
Polisi menyatakan penghentian perkara bisa melalui mekanisme restorative justice. Namun Roy Suryo menolak jalur tersebut.
“Nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” tegasnya.
Kasus ini awalnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Setelah SP3 terhadap Eggi dan Damai, kini tersisa enam tersangka, termasuk Roy Suryo.
Proses hukum masih berlangsung sambil menunggu kelengkapan berkas dan penilaian jaksa peneliti.
