Home » Ragam » Ibadah Puasa: Pengertian, Hukum, Manfaat, dan Panduan Lengkap Menjalankannya
PuasaPuasa

beritanda.com – Ibadah puasa adalah sebuah kewajiban teruntuk orang orang yang beriman dalam mencapai derajat taqwa. Pengertian puasa menurut Al-Quran dan Hadis tidak sekadar menahan lapar, puasa merupakan ibadah komprehensif yang melibatkan fisik dan spiritual dari terbit fajar hingga terbenam matahari, Diawali dengan niat dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dengan tujuan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Point Penting Dalam Artikel ini

  1. Pengertian Puasa
  2. Dasar Hukum Puasa dalam Islam
  3. Jenis-Jenis Puasa dalam Islam
  4. Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa
  5. Rukun Puasa yang Harus Dipenuhi
  6. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
  7. Orang-Orang yang Diberi Keringanan Tidak Berpuasa
  8. Tata Cara Puasa yang Benar
  9. Doa-Doa yang Dianjurkan Saat Puasa
  10. Hikmah dan Manfaat Puasa
  11. Puasa dalam Kehidupan Modern
  12. Kesalahan Umum Saat Menjalankan Puasa
  13. Puasa sebagai Sarana Pembentukan Karakter
  14. Puasa sebagai Ibadah yang Menyeluruh

1. Pengertian Puasa

A. Definisi Puasa Secara Bahasa (Etimologis)

Secara etimologi, puasa berasal dari kata “As-shaum”, yang secara harfiah yang berarti menahan diri dari melakukan hal atau suatu tindakan. Dalam kata lain shaum atau shiyam, adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Jadi proses pengekangan atau menahan diri untuk tidak bertindak atau melakukan sesuatu hal dalam kurun waktu, Niat, dan ketentuan tertentu, secara bahasa bisa juga di sebut Puasa.

Di dalam Alquran terdapat ayat tentang bagaimana seorang Maryam menahan diri untuk tidak berbicara pada hari tertentu atas perintah Allah SWT. Surat Maryam Ayat 26 : …maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini“.

B. Pengertian Puasa Secara Istilah Syariat

Menurut istilah syariah, shaum dimaknai sebagai “Menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara tertentu.” Merujuk dari Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 420, yang menempatkan puasa ialah bukan sekadar praktik dari fisik saja, akan tetapi bentuk ibadah dengan mekanisme dan ketentuan yang sudah ada ketetapanya.

Dalam konteks ini, puasa dipahami sebagai tindakan sadar yang memiliki batasan jelas, baik dari sisi perbuatan maupun tata caranya.

Terdapat juga definisi yang lebih rinci dan sering dijadikan pijakan dalam beberapa pembahasan. Puasa disebut sebagai “Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah sejak sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.” Rumusan ini tercatat dalam Kasysyaf Al-Qinaa’ jilid 2 halaman 348. Secara faktual, definisi ini menambahkan dimensi waktu yang tegas, yakni siang hari, sekaligus memperjelas rentang pelaksanaannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Artinya, puasa tidak bisa bisa disederhanakan hanya sebagai aktivitas menahan lapar dan dahaga saja ya. Dalam pelaksanaanya, terdapat unsur waktu yang menjadi penanda kapan ibadah ini di lakukan. terdapat juga unsur niat sebagai fondasi utama, yakni kesengajaan untuk menjalankan puasa dengan motivasi ibadah, bukan semata kebiasaan atau kondisi tertentu. hal hal tersebut mempengaruhi sah atau tidaknya dalam pelaksanaan ibadah .

Definisi tersebut juga menegaskan siapa saja yang dinilai sah melaksanakan ibadah puasa. Yang dimaksud adalah mereka yang telah memenuhi syarat wajib dan syarat sah berpuasa. Puasa dalam istilah syariat adalah ibadah yang terikat oleh niat, waktu, dan subjek yang memenuhi ketentuan, bukan sekadar aktivitas menahan diri secara fisik semata.

2. Dasar Hukum Puasa

Puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mukalaf, yakni sudah balig, berakal, dan mampu menjalankannya. Ibadah ini tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi bertujuan membentuk ketakwaan kepada Allah Swt.

Al-Qur’an dan hadis menegaskan perintah tersebut secara jelas. Karena itu, memahami dasar hukum puasa Ramadhan menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah ini dengan benar. Setiap perintah yang Allah Swt. tetapkan bagi umat manusia memiliki landasan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Umat Islam menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber hukum utama. Keduanya bersifat mutlak serta menjadi rujukan dalam menentukan kewajiban, termasuk pelaksanaan puasa Ramadhan. Dengan berpegang pada dua sumber tersebut, umat Muslim memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat.

A. Dalil Al-Qur’an tentang Puasa

  • فَكُلِي وَٱشۡرَبِي وَقَرِّي عَيۡناۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلۡبَشَرِ أَحَدا فَقُولِيٓ إِنِّي نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَٰنِ صَوۡما فَلَنۡ أُكَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيّا
    Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS. Maryam, 19:26).
  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
    Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:183).

B. Hadis Nabi tentang Kewajiban Puasa

  • مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: “Siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan dengan keimanan dan keikhlasan, maka diampuni dosanya yang telah berlalu”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 37 dan Muslim: 1266).
  • كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
    Amal setiap orang balasannya dilipat gandakan, setiap kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali. Berfirman Allah SAW: “Kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang langsung membalasnya, karena ia (orang yang berpuasa) telah meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya semata-mata untuk beribadah pada-Ku. Bagi orang yang berpuasa memperoleh dua kebahagiaan, (1) kebahagiaan ketika ia berbuka dan (2) kebahagiaan ketika ia berjumpa dengan Tuhannya. Sesungguhnya aroma mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum dari parfum misk (kasturi)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 6938 dan Muslim: 1945).

C. Ijma’ Ulama mengenai Puasa Ramadhan

Di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa dalil ijma’ tidak ada satu pun ulama yang meyangkal kewajiban puasa Ramadhan. Kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar mengenai hukumnya, karena didasarkan pada dalil-dalil yang mutawatir serta tidak diragukan lagi kesahihannya.( alrasikh )

3. Jenis-Jenis Puasa dalam Islam

Puasa Wajib Dan Puasa Sunah
Puasa Wajib & Puasa Sunah

A. Puasa Wajib

Wajib bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat (baligh, berakal, sehat, tidak dalam perjalanan/musafir, dan suci dari haid/nifas)

    • Puasa Ramadhan

Dilakukan selama bulan Ramadhan (bulan ke-9 dalam kalender Hijriah)

    • Puasa Qadha

Adalah ibadah puasa wajib untuk mengganti atau membayar hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i (seperti sakit, haid, nifas, atau musafir) di hari lain di luar bulan Ramadan dan di lakukan bukan di hari yang di haramkan berpuasa.

    • Puasa Nazar

Puasa nazar adalah puasa yang menjadi wajib karena seseorang telah berjanji atau bersumpah kepada Allah SWT untuk melaksanakannya. Biasanya, seseorang mengucapkan nazar sebagai bentuk syukur atas terkabulnya hajat atau keinginan tertentu.

Dengan demikian, amalan yang awalnya bersifat sunnah berubah menjadi kewajiban. Oleh karena itu, jika seseorang melanggar nazarnya, ia dapat berdosa. Namun demikian, puasa nazar boleh di lakukan kapan saja, akan tetapi tetap tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.

    • Puasa Kaffarat

Secara bahasa, kafarat berarti penebus dosa atau denda. Sementara itu, dalam konteks fikih puasa, kafarat merupakan konsekuensi syar’i yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu selama bulan Ramadhan. Dengan kata lain, kafarat menjadi bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut, yang dapat berupa:

  • Memerdekakan budak (tidak berlaku saat ini)
  • Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut,
  • Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin.

Kafarat ini disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata, ‘Aku telah binasa! Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan.’ Maka Rasulullah saw. bersabda, ‘Merdekakan seorang budak.’ Ia menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Kalau begitu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.’ Ia berkata, ‘Aku tidak mampu.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Berilah makan 60 orang miskin.’” (HR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111)

B. Puasa Sunah

    • Puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis adalah amalan sunnah yang dilakukan pada hari hari tersebut sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah
Keutamaan hari Senin dan Kamis, dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

Pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Setiap hamba yang tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali seseorang yang memiliki percekcokan (permusuhan) antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan dikatakan pada mereka, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai.” (HR. Muslim no. 2565)

    • Puasa Ayyamul Bidh

Ayyamul Bidh adalah sunnah tiga hari yang dilaksanakan setiap pertengahan bulan Hijriah, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 kalender Qomariyah

    • Puasa Arafah

Sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, sehari sebelum Idul Adha, bertepatan dengan wukufnya jamaah haji di Padang Arafah.

    • Puasa Asyura dan Tasu’a

Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram) sunnah Rasulullah SAW untuk membedakan diri dengan kaum Yahudi.

    • Puasa Daud

Sunah yang dilakukan dengan metode selang-seling: sehari berpuasa dan sehari berikutnya tidak. Tidak boleh di laksanakan pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), Idul Fitri, dan Idul Adha.