Kasus Ijazah Palsu JokowiKasus Ijazah Palsu Jokowi

beritanda.com – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak penting. Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil melalui mekanisme restorative justice, usai gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Artinya, sebagian perkara diselesaikan lewat jalur pemulihan, sementara tersangka lain tetap diproses hukum.
SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Dasar Hukumnya

Polda Metro Jaya membenarkan penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kombes Budi Hermanto menegaskan, SP3 diterbitkan “demi hukum berdasarkan keadilan restoratif”.

Dalam konteks tersebut, gelar perkara khusus digelar setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. Secara faktual, penyidik menilai seluruh syarat restorative justice telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Restorative Justice sebagai Jalur Penyelesaian

Yang jadi sorotan, penghentian perkara ini tidak muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice melalui penasihat hukum. Pada saat yang sama, Presiden Jokowi juga menyampaikan permohonan serupa melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga :  kasus Ijazah jokowi, Siap Memaafkan Terlapor, Proses Hukum Tetap Berjalan

Artinya, penyidik mengakomodasi kehendak para pihak yang memilih jalur perdamaian. Dalam praktiknya, pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan dibandingkan penghukuman semata.

Ilustrasi Restorative justice Eggi Sudjana - Di buat Dengan Ai
Ilustrasi Restorative justice Eggi Sudjana – Di buat Dengan Ai

Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana di Solo

Tak berhenti di situ, Jokowi membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/1/2026).

Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya,” kata Jokowi. Menurutnya, pertemuan tersebut layak menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk restorative justice, karena kewenangan sepenuhnya berada di Polda Metro Jaya.

Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan

Namun pada kenyataannya, SP3 ini tidak menghentikan seluruh perkara. Penyidik menegaskan proses hukum terhadap tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, tetap berlanjut.

Baca Juga :  Oegroseno Nilai Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, Ini Titik Kritisnya

Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Di waktu bersamaan, pemeriksaan saksi dan ahli masih terus dijadwalkan.

Di luar itu, kelompok relawan ReJO Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP3 tersebut. Mereka menyebut keputusan ini sebagai tonggak penting bagi harmonisasi nasional.

Bapak Joko Widodo sekali lagi menunjukkan kebesaran jiwa yang luar biasa sebagai seorang negarawan sejati,” ujar ReJO dalam pernyataan tertulisnya.

Kasus ijazah palsu Jokowi menunjukkan dua jalur penegakan hukum berjalan bersamaan. Di satu sisi, restorative justice diterapkan bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Di sisi lain, penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan demi kepastian hukum.