Home » Kesehatan » 18.846 Kasus TBC Bandung 2025, Posisi Kedua di Jabar
Dadan Mulyana KosasihDadan Mulyana Kosasih - Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung

Beritanda.com – Sebanyak 18.846 kasus TBC Bandung tercatat sepanjang 2025 dan menempatkan Kota Bandung di posisi kedua terbanyak di Jawa Barat. Data ini menjadi dasar Pemerintah Kota Bandung memperkuat pengendalian melalui skrining aktif, strategi 3T, serta pengawasan pengobatan enam bulan agar angka kasus benar-benar turun.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dadan M. Kosasih, menyebut tren kasus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa ditangani dengan pola biasa.

Di Kota Bandung sendiri, tren kasus meningkat setiap tahunnya. Karena itu diperlukan koordinasi yang lebih baik antara sektor kesehatan dan kewilayahan agar penanganannya lebih efektif,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis, 19 Februari 2026.

Secara nasional, Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus TBC tertinggi kedua di dunia. Dalam konteks itu, beban pengendalian di daerah menjadi bagian dari upaya nasional.

Sebaran Wilayah dan Variasi Kasus

Data Dinas Kesehatan menunjukkan Kecamatan Kiaracondong dan Babakan Ciparay menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi. Dominasi kasus terjadi pada kelompok usia dewasa.

Di lapangan, karakter kasus beragam. Tidak semua pasien datang dengan gejala khas. Sebagian terdeteksi melalui skrining aktif tanpa keluhan berarti.

Ada yang tanpa gejala, dilakukan skrining ternyata TBC. Ada yang memang sudah bergejala terutama batuk,” jelas Dadan.

Gejala yang umum ditemukan meliputi batuk lebih dari dua minggu, penurunan berat badan, dan keringat malam berlebih. Ada pula pasien dengan demam berkepanjangan tanpa sebab jelas.

Strategi 3T dan Keterlibatan Wilayah

Pemerintah Kota Bandung mengundang seluruh camat se-Kota Bandung untuk terlibat dalam penanganan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah dan jajaran kewilayahan.

Strategi 3T, yakni testing, tracing, dan treatment, diterapkan untuk mempercepat penemuan dan pengobatan kasus. Jika satu orang terdiagnosis, maka kontak serumah wajib diperiksa.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan pengobatan harus dijalani tanpa terputus.

Kalau satu orang terkena, bukan hanya dia yang dites, tetapi orang-orang di sekelilingnya juga harus diperiksa. Pengobatannya pun harus tuntas, kurang lebih enam bulan dan tidak boleh terputus,” katanya.

Standar Terapi dan Target Penurunan

Terapi TBC di Indonesia masih mengacu pada pedoman Kementerian Kesehatan dengan durasi minimal enam bulan. Meski secara global telah tersedia regimen empat bulan, penerapannya di Indonesia menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat.

Dadan menegaskan kepatuhan pasien menjadi kunci mencegah resistensi obat.

Kalau pengobatan tidak tuntas, kuman bisa menjadi kebal obat atau resisten. Kalau sudah resisten, pengobatannya jauh lebih sulit, lebih lama, dan tentu lebih mahal,” tegasnya.

Data 18.846 kasus TBC Bandung menjadi indikator evaluasi bagi pemerintah daerah. Target yang ditekankan bukan sekadar menjaga agar angka tidak naik, melainkan menurunkannya melalui deteksi dini, pengobatan tuntas, dan pengawasan terintegrasi di seluruh wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News