Home » Seleb » 179 Korban CPNS Tagih Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Disorot
Nia DaniatyNia Daniaty - dok Instagram | niadaniatynew

Beritanda.com – Kasus penipuan CPNS kembali memanas setelah 179 korban menagih ganti rugi Rp8,1 miliar dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Nama Nia Daniaty ikut terseret bersama Olivia Nathania dan Rafly Tilaar dalam proses eksekusi perkara perdata terkait kasus CPNS tersebut. Namun hingga sidang dimulai, ketiganya tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.

Korban CPNS Tuntut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

Sidang teguran eksekusi dipimpin Ketua PN Jakarta Selatan Agus Akhyar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut putusan perdata yang mewajibkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para korban CPNS.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa aanmaning adalah peringatan resmi agar para termohon segera melunasi kewajiban.

“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty,” ujarnya.

Menurut Odie, Ketua PN memeriksa detail seluruh berkas, termasuk surat kuasa dari 179 korban CPNS. Ia juga mengungkapkan bahwa perkara CPNS ini telah berjalan lebih dari empat tahun sejak pertama kali mencuat pada 2021.

“Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu,” tegasnya.

Aset Nia Daniaty dan Termohon Siap Disita

Ketidakhadiran para termohon dalam sidang CPNS tersebut memicu langkah lanjutan. Odie menyebut pihak korban telah mengantongi data aset milik Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar yang dapat dijadikan objek penyitaan.

“Dan memang kemudian ditanyakan juga bagaimana seandainya termohon eksekusi tidak hadir. Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening,” bebernya.

Disebutkan, properti berupa rumah milik Nia Daniaty menjadi salah satu aset yang berpotensi disita dalam perkara CPNS ini. Selain itu, rekening bank ketiganya juga masuk daftar yang akan diblokir jika kewajiban tidak segera dipenuhi.

Pihak korban bahkan telah berkirim surat ke kementerian terkait dan imigrasi. Rafly Tilaar yang diketahui bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan juga disebut berpotensi mengalami pemblokiran penghasilan untuk pembayaran ganti rugi.

Putusan perdata kasus CPNS ini sebelumnya telah dikabulkan pada Desember 2023. Pengadilan memerintahkan pembayaran Rp8,1 miliar kepada 179 korban yang merasa dirugikan akibat janji kelulusan CPNS bodong.

Kasus CPNS tersebut bermula pada September 2021 ketika Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkara pidana, ia divonis tiga tahun penjara pada Maret 2022.

Kini, fokus beralih pada pemulihan hak para korban CPNS. Jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan aset tanpa menunggu lebih lama, demi memastikan hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News